Batam, rcmnews – Perempuan berinisial R usia 49 tahun seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

WNA itu merupakan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia dari kota Batam, Provinsi Kepri.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada 10 Februari 2023.

Dari informasi yang didapat, ada 2 orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural atau ilegal. Kedua orang korban berasal dari Bandung dan Cianjur.

Kemudian lanjutnya, modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Malaysia) tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI.

Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 juta.

“Pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal. Barang Bukti yang berhasil diamankan, 2 buah buku Paspor RI
serta 1 unit hp merk galaxy S22 Ultra. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

“Pertama kalinya perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada WNI sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” katanya.