KARIMUN – Tiga personel Satgas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pertahanan RI dan TNI Sesi II Tahun 2026 memeriksa administrasi BMN di Makodim 0317/TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan ini menyasar ketertiban administrasi, pemanfaatan aset hingga potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan BMN.

Tim yang terdiri atas Kolonel Adm Bayu Susilo, S.T., M.Si. selaku Auditor Madya Itjen Kemhan RI, Kolonel Laut Priya dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, dan Mayor Arh Sobana dari Staf Logistik Angkatan Darat tiba di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari pelabuhan, rombongan bergerak menuju Makodim 0317/TBK. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim bersama Dandim 0317/TBK Letkol Inf Andit Franata, S.I.P. dan staf langsung memasuki tahapan pemeriksaan administrasi.

Dokumen dan penatausahaan menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Tim juga melakukan inventarisasi untuk memetakan kondisi aset serta mengantisipasi berbagai persoalan, termasuk potensi sengketa hukum dalam pemanfaatan BMN.

Dandim 0317/TBK Letkol Inf Andit Franata, S.I.P. mendampingi langsung proses pemeriksaan sebagai bentuk dukungan satuan terhadap upaya penertiban aset negara.

“Pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi bagi satuan untuk memastikan administrasi dan pemanfaatan BMN berjalan sesuai ketentuan,” ujar Letkol Inf Andit Franata.

Bagi satuan, tertib BMN bukan sekadar persoalan pencatatan. Ketepatan data dan kejelasan status aset menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola BMN di lingkungan Kemhan RI dan TNI agar aset negara tercatat dengan baik, dimanfaatkan secara tepat dan terlindungi dari potensi persoalan hukum.