Batam, rcmnews – Tim Dit Reskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus atau tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi di Kota Batam.

Sebanyak tiga orang berinisial DI alias D, SS alias S dan DT alias BT ditangkap dalam kasus itu.

Ketiga tersangka adalah pemilik kendaraan. Mereka diamankan pada Selasa tanggal 7 Februari 2023 di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Modus operandinya para pelaku memodifikasi tanki standar kendaraan mereka miliki yang kapasitasnya lebih besar,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dalam keterangan terrulis, Rabu (15/2/2023).

Dikatakannya, dalam praktek pembelian BBM Solar di SPBU, pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

Selanjutnya BBM Bio Solar yang dibeli tersebut ditampung didalam 1 unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 liter BP 7075 DC, dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 liter.

Dalam satu hari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio Solar sebanyak ±1.400 liter/1 ton.

Setiap liternya dibeli seharga Rp 6.800, dan dijual kembali dengan harga Rp 10.000.

“BBM bersubsidi dijual kembali oleh pelaku dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam,” ungkap Kapolda Kepri.

Dalam kasus tersebut polisi telah diamankan sejumlah barang bukti diantaranya mobil pelaku yang tankinya sudah dimodifikasi, 4 buah kartu Fuel Card Brizzi warna Kuning dan 1 unit pompa minyak.

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.