Kepri, rcmnews – Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 kontainer 40ft yang berisi 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas.
Barang-barang tersebut dilarang beredar di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri tersebut (Singapura) ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar, berawal dari informasi masyarakat.
“Barang-barang di dalam dua kontainer akan dijual ke customer yang ada di Kota Batam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
Kapolda menyampaikan, aampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara tersebut untuk menemukan calon tersangka.
Selain itu lanjutnya, apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.
Sementara itu, Kepala Bea Cuka Kota Batam Ambang Priyonggo mengucapkan terimakasih dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri.
“Ini bukti sinegritas antara Polri dan Bea Cukai yang dibangun selama ini di Kepri,” katanya.
Ambang Priyonggo menyebutkan,
pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan.
Ketika pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing.
“Bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara,” tambahnya mengakhiri.



