Batam, rcmnews.id – Seorang perempuan usia 30 tahun berinisial IRS di Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi korban pencurian dengan kekearasan (curas).
Tidak hanya diambil barang-barang berharganya. Tapi korban juga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu 13 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, di jalan depan Komplek Ruko Greend Land tepatnya dibelakang Gedung Graha Pena, Batam Kota, Kepri.
“Tersangka DOF alias O dan Inisial AR alias R membekap mulut korban serta membanting korban dan kemudian korban di injak-injak. Setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh, kedua tersangka melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa 16 Maret 2021 dalam keterangan tertulis.
Dikatakannya, kasus tersebut berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka inisial DOF alias O melalui aplikasi media sosial Tantan pada Selasa 9 Maret 2021.
Kemudian pada Sabtu, 13 Maret 2021 DOF bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS. Setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center.
Kemudian saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land, tersangka berhenti dan menurunkan korban. Selang tidak terlalu lama, datang rekan tersangka berinisial AR alias R.
“Di TKP tersebut para tersangka melakukan aksi kejahatannya, hingga korban mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh,” ujar Harry.



