Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menyebutkan, modus operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui sarana aplikasi media sosial Tantan.
Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya.
Sebelum melaksanakan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya, dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung.
“Tersangka inisial AR alias R adalah residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor,” bebernya.
Arie Dharmanto menegaskan, dalam kasus curas tersebut masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya.
″Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pinta Kabid Humas Polda Kepri menambahkan. (red/rcm)



