Selanjutnya, pada Senin 15 Maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi, akan adanya transaksi penjualan handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam, yang mirip dengan Handphone milik korban.
Pukul 15.00 WIB di hari tersebut, tim langsung menuju di salah satu Hotel dikawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban. Kemudian saat dilakukan pengembangan, tim melihat tersangka inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, dan langsung mengamankannya.
Setelah kedua tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya.
“Pada saat melakukan pencarian barang bukti, kedua tersangka berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,” tutur Harry.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.
“Kedua tersangka diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun,″ imbuh Harry.



