Batam, rcmnews – Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, Kamis (16/2/2023).
Sebanyak 886,69 gram ganja merupakan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung para tersangka sebanyak empat orang.
Tidak hanya menyaksikan, para tersangka juga ikut membakar barang bukti yang didapat darinya.
Barang bukti narkoba dimusnahkan pengungkapan kasus periode bulan Januari s/d Februari 2023 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pemusnahan juga dihadiri dari BNNP Kepri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.
“886,69 gram ganja yang dimusnahkan dari 3 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 4 orang berinisial RF alias F, AS alias F, HPH alias A dan AP alias A,” ujar PS Panit 1 unit 1 Subdit 3 Ipda Andi Krisnawan dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
“Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tambah Ipda Andi Krisnawan mengakhiri.



