RCMNEWS.ID, KARIMUN – Sengketa tanah di Paya Cincin, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang sudah sampai ke kepolisian dan Pengadilan Negeri mendekati penyelesaiannya.

Persoalan terjadi, sejumlah orang menyebutkan sebagai ahli waris menuntut ganti rugi ke Direktur Utama PT SSP Supriyanto (tergugat), yang akan mendirikan perumahan diatas tanah wilayah tersebut.

“Klein saya memiliki surat tanah yang sangat jelas keabsahannya,” ujar Urip Santoso, selaku kuasa hukum Supriyanto kepada wartawan, Senin 5 April 2021 siang.

Dikatakannya, telah menelusuri dasar komplain dari pihak penggugat. Penelusuran dilakukan sampai ke pihak PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Hasilnya, bahwa PT Timah tidak pernah mengeluarkan yang namanya surat menyurat diatas tahun 1991.

BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 Karimun Sembuh

“Itu surat palsu. Terkait hal tersebut kami sudah membuat laporan polisi di Polres Karimun, dan sudah ada 1 orang tersangkanya. Informasinya tersangka kini DPO,” kata Urip Santoso.

Disampaikannya lagi, yang awalnya ia temukan sebanyak 15 orang yang memiliki suratnya di BPN Karimun.

Lalu mengerucut menjadi 5 orang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karimun, terkait persoalan tersebut.

Secara tidak disangka, para pengunggat ternyata telah mencabut surat kuasa kepada penerima kuasa.

“Selain itu didalam persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, Senin 5 April 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat maupun tergugat, secara nyata para pengunggat juga menyatakan telah mencabut gugatannya,” kata Urip Santoso.

Halaman:
1 2