“Sebelum sidang dimulai para pengunggat telah menyampaikan, secara sadar telah mencabut surat kuasa dan gugatannya. Karena mereka menyadari bahwsanya surat tanah mereka memang palsu,” tambahnya.
Sebagai data diperoleh, para pengunggat telah membuat pernyataan pencabutan suarat kuasa khusus nomor 057/ADV-AM/SK/XI/2020, tanggal 17 November 2020 pada Kantor Hukum Ahmad Muhajir, SH dan Partners.
Urip Santoso menyebutkan, minggu depan akan kembali digelar sidang lanjutan, dengan agenda menghadirkan pihak yang kurang, yakni inisial AH.
BACA JUGA: Kabag Sumda dan Dua Kasat Polres Karimun Berganti
“Secara surat dia (AH) sudah mencabut gugatan dan kuasanya. Tapi dia harus mencabutnya dihadapan majelis hakim. Kalau sudah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tetap tidak hadir, gugatannya akan gugur dengan sendirinya,” tuturnya.
Urip Santoso mengajak semua pihak bersama-sama dan sungguh-sungguh memberantas mafia tanah di Kabupaten Karimun, dengan tidak berpangku tangan kepada pihak kepolisian.
“Mafia tanah itu menganggu roda pembangunan bagi pengusaha atau pengembang untuk membangun. Selain itu juga, mafia tanah menghambat ekomoni,” katanya mengakhiri. (red/rcm)



