KARIMUN – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri mendapat potongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara mengatakan, WBP yang beragama islam di Rutan Karimun berjumlah 422 orang.

Dari jumlah itu, WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 364 orang.

“Jumlah diusulkan 364 orang dan disetuji seratus persen. Dari jumlah ini 1 diantaranya Warga Negara Asing (WNA),” Yogi Suhara, Senin (24/4).

BACA JUGA: Kapolres Karimun Didampingi Kasat ke Rutan, Ada Apa?

Disampaikannya, potongan masa tahanan atau remisi yang diajukan dari lima belas hari sampai satu bulan lima belas hari.

“Perolehan resmisi 15 hari sebanyak 104 orang, 1 bulan 237 orang dan 1 bulan 15 hari 23 orang,” ungkap Yogi.

Sambungnya, berdasarkan tindak pidana narkotika 256 orang, perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang,
korupsi 5 orang, perlindungan TKI 5 orang, kesehatan 3 orang, penganiayaan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, minerba 3 orang, perkosaan 2 orang, penadahan 2 orang.

Kemudian, penipuan 1 orang, penggelapan 2 orang cukai 1 orang, kehutanan 1 orang, perikanan 1 orang, KDRT 1 orang
lakalantas 1 orang dan pornografi 1 orang.

Ia menyebutkan, 364 WBP yang mendapat potongan masa tahanan atau remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari nara pidana.

“Diharapkan nara pidana yang mendapatkan remisi bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan menjadi masyarakat yang taat akan hukum,” pinta Yogi.