KARIMUN – Polres Karimun melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen Rezi Darmawan didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan penyidik Polres Karimun pada, Senin (17/4/2023).

Saat pelimpahan tersangka turut didampingi penasehat hukumnya.

Rezi Darmawan menyatakan, satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini ialah mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64 tahun).

BACA JUGA: Kapolres Karimun Imbau Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Lanjutnya, tersangka BM menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019.

Dirinya diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856.

“Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.

Rezi Darmawan menyebutkan,
setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tuturnya.

Rezi menyampaikan, dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat JPU itu diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta.

Selain tersangka, pihak kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 ssampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” sebutnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.