Kepri – Polda Kepri menyelamatkan ribuan jiwa di Provinsi Kepulauan Riau dari narkoba jenis sabu.
Hal ini setelah dimusnahkannya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 991 gram dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank, Kamis (6/7/2023).
“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu ini maka kita dapat menyelamatkan 3.075 sampai dengan 4.100 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” ujar Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Nofrianto Karo Karo.
Dikatakannya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh Ditpolairud Polda Kepri yang terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun pada posisi titik koordinat 0º 59.129ʹ N – 103º 27.064ʹ E pada, Selasa 6 Juni 2023.
Banyaknya sabu dibungkus dengan plastik bening dibalut lakban warna hitam seberat 1.025 gram.
Baca: Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Perairan Karimun
Kemudian disisihkan 32 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau, dan disisihkan 2 gram lagi untuk menjadi barang bukti di pengadilan.
“Dalam kasus tersebut diamankan 1 orang tersangka berinisial MAAKP alias AL yang diancam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Nofrianto.



