Karimun – Tiga pengirim pekerja migran indonesia (PMI) atau TKI ilegal di Karimun berinsial MA (41), H (40) dan M (44) ditangkap polisi.

Tersangka dalam kasus tersebut merupakan warga Kecamatan Moro dan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun serta Sungai Arah Siak, Riau.

“Ditetapkan 3 tersangkanya, kita juga mengamankan 2 orang calon TKI ilegal,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Anggaran Pembangunan di Kecamatan Selat Gelam Rp 21 Miliar

Dikatakannya, pengungkapan penggagalan pengiriman PMI atau TKI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun pada Rabu (29/3/2023) sore berawal dari informasi masyarakat.

Informasi yang ia terima, akan ada calon PMI atau TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan boat pancung di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Baca Juga: Kapolri Bertemu Dengan Kepala Kepolisian Malaysia, Diantaranya Bahas PMI Ilegal

Kemudian, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kecamatan Tebing.

“Tersangka M dan MA berperan sebagai perekrut, sementara tersangka H sebagai tekong kapal,” ungkap Gidion.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer di Karimun Terima THR 2023

Kasat Reskrim menyampaikan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” kata Gidion mengakhiri.