Karimun, rcmnews – Seorang laki-laki berinisial AM mencoreng nama baik Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri.

Oknum polisi di Karimun itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan anggota atau personel Polres Karimun tersebut pada bulan November dan Desember tahun 2022.

Ketua DPP Laskar Melayu Serumpun (LSM) Provinsi Kepri, Datuk Panglima Besar Azman Zainal mendesak Polres Karimun segera menangkap oknum polisi DPO kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

“Segera ditangkap,” pintanya dengan tegas, Sabtu (11/2/2023).

Azman Zainal mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh oknum polisi tersebut adalah hal memalukan.

Seharusnya ia melaksanakan tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 yakni
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Azman panggilan akrabnya meminta kepada Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam memberikan sanski tegas kepada oknum polisi berinisial AM tersebut.

Selain itu, kedepannya jangan ada lagi oknum polisi di Polres Karimun yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

“Oknum polisi inisial AM telah mencoreng nama baik institusi kepolisian, jadi harus segera ditangkap dan diberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 warga Karimun yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sebanyak Rp 128 juta yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Karimun berinisial AM.

Dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik BP 1921 YK dan 12 unit sepeda motor berbagai merk. Barang bukti tersebut sudah dpinjam pakaikan kepemiliknya.

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan dan menjual kendaraan dengan harga murah, padahal kendaraan itu milik orang lain. Kemudian pelaku merental mobil dan tidak mengembalikannya tapi menjualnya kepada orang lain.

“AM kini DPO, saat ini sedang dilakukan pengejarannya. Informasinya, AM sudah menyeberang ke Malaysia melalui pelabuhan Tanjungpinang. Kita sudah berkoordinasi dengan interpol dan juga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia,” kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam kepada wartawan, Senin (6/2/) siang.