Batam – Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus terseut terungkap bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama “Batam Night Life!!! FR WP PH”.

Timnya langsung bergerak, dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

Selain itu, melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung.

Kemudian, pelakunya berinisial PS berhasil ditangkap di salah satu tempat biliar di Kota Batam.

“Pealaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp. Pelaku telah menjalankan praktik prostitusi online selama 3 tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial,” ungkap Kombes Yudha, Selasa 10 Desember 2024.

Baca: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas LH Karimun

Ia menyampaikan, pelaku yang diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.

Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi (private message), pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual.

Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum.

“Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 800 ribu untuk sesi short time. Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan,” ujar Kombes Yudha.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit flashdisk, 1 unit smartphone, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 700 ribu hasil transaksi prostitusi, dan 3 alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.