Karimun – Masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diingatkan agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
Imbauan ini disampaikan oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram, Rabu (2/8/2023).
Dikatakannya, membuka lahan pertanian dengan cara dibakar menimbulkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain itu terjadinya kabut asap yang membahayakan bagi kesehatan dan juga kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Karhutla
Untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di Kabupaten Karimun, Polres Karimun dan Polsek jajaran melakukan imbauan, sosialisasi dan pemasangan brosur hingga spanduk tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.
“Imbauan dan sosialisasi bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkap AKBP Ryky.
Kapolres Karimun mengharapkan,
dengan adanya imbauan dan sosialisasi ini mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Karimun untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Baca Juga: HUT RI ke-78, Ribuan Bendera Merah Putih Berkibar di Coastal Area Karimun
“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Karimun,” pintanya.



