KARIMUN – Siswa-siswi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi dilarang membawa sepeda motor dan mobil ke sekolah.

Larangan peserta didik membawa kendaraan ke sekolah mulai berlaku sejak tanggal 5 Juni 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 422/DISDIKBUD.PSMP/V/1187 tentang “Larangan Membawa Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Bagi Peserta Didik” ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Sugianto.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Karimun, Husin mengatakan, SE terkait larangan tersebut ditujukan kepada Kepala SD dan SMP negeri dan swastwa se-Kabupaten Karimun.

BACA JUGA: Kasat Lantas Polres Karimun: Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Motor

Menerbitkan larangan membawa kendaraan bagi peserta didik ke sekolah berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan lalu lintas.

Halaman:
1 2