“SE terkait larangan itu baru kita bagikan di grup WhatsApp Kepala Sekolah. Kami akan segera kita menyebarkannya ke satuan pendidikan,” kata Husin kepada rcmnews, Senin (5/6/2023) siang.

Ia meminta kepada satuan pendidikan untum mencantunkan larangan membawa kendaraan bermotor kedalam tata tertib sekolah.

Selain itu, pihak sekolah berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi tata tertib lalu lintas kepada peserta didiknya.

BACA JUGA: Ini Syarat dan Jadwal PPDB Kabupaten Karimun Tahun Pelajaran 2023/2024

Husin meminta pihak sekolah dan orang tua/wali murid dapat mematuhi surat edaran larangan tersebut yang bertujuan untuk kebaikan bersama.

“Kita minta orang tua untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, atau menggunakan transportasi umum,” pintanya.

Halaman:
1 2