BATAM – Gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, Provinsi Kepri mencapai 711 kasus dari Januari hingga 30 April 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 509 perkara telah diputus di PA. Sisanya masih menunggu proses putusan. Kelompok usia yang paling banyak mengajukan perceraian di Batam adalah usia 25 tahun hingga 40 tahun.

Untuk tahun 2022, kasus perceraian di kota itu tercatat sebanyak 2.046 kasus. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 berjumlah 2.015 kasus.

Demikian disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam, Azizon dilansir dari batampos, Rabu (3/5).

Dikatakannya, dari data itu gugatan perceraian lebih banyak diajukan oleh istri yakni 508 kasus, sisanya cerai talak 203 kasus.

BACA JUGA: Kasus Perceraian di Karimun Tinggi, Bupati: Ada Apa Sebenarnya

“Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri mendominasi dengan alasan yag menjadi latar belakangnya karena faktor ekonomi, suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga. KDRT ada juga, termasuk perselingkuhan atau zina,” ungkap Azizon.

Sambungnya, untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

“Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya,” katanya.