Karimun – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap seorang laki-laki berinisial JA (46 tahun) diduga sebagai agen chip higgs domino, Selasa (28/3/2023).

Pria tersebut merupakan warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, Kepri.

Pelaku diamankan pada Sabtu 25 Maret 2022 di Toko Mujur Cell Jalan M T Hariono Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Demikian disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.

Gidion mengatakan, barang bukti (BB) yang berhasil dimankan berupa 13B stok chip domino yang akan dijual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, uang hasil penjualan chip sebesar Rp 750 ribu.

Baca Juga: Kapolres Karimun Imbau Masyarakat Tingkatkan Kepedulian saat Ramadhan

“Pelaku JA mendapatkan keuntungan dari menjual chip higgs domino dalam satu bulan bisa sampai Rp 45 juta,” ujar Kasat Reskrim.

Gidion menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Baca Juga: Polres Bintan Respon Cepat Aduan Masyarakat

“Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.