Karimun – Seorang wanita berinisial EMS nekat membuat laporan palsu di Polsek Meral Kepolisian Resor (Polres) Karimun.
Wanita berusia 37 tahun tersebut mengaku telah dijambret di depan Kantor Basarnas Jalan Poros, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Kamis 9 Maret 2023 sekitar pukul 13.20 WIB.
Atas apa yang menimpanya, EMS melaporkannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL tanggal 9 Maret 2023.
Kepada polisi, EMS mengaku tasnya
yang berada dibahu kanan telah dirampas oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi di depan Kantor Basarnas Jalan Poros Karimun.
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas juga melakukan pengecekan kamera pengintai (CCTV) disekitar lokasi kejadian tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan CCTV, tidak ditemukan bahwa pelapor atau korban menyandang tas tangan dibahu kanannya,” ujar Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Kapolres Karimun Imbau Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan
Dikatakan Brasta, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi SN yang merupakan teman pelapor atau korban.
Saksi lanjutnya, menerangkan bahwa laporan dan keterangan EMS tidak benar semuanya. Selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik EMS yang dilaporkan telah dijambret kepada Unit Reskrim Polsek Meral.
Atas dasar itu disampaikan Brasta,
setelah diperiksa lebih lanjut pelapor mengakui telah membuat laporan dan keterangan palsu.
“Motifnya untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral untuk digunakan EMS sebagai barang bukti kepada suaminya dan para tukang kredit, agar dia (EMS) mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjamnya ke para tukang kredit,” ungkap Kapolsek Meral.
“Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” tambah Brasta.
Brasta mengimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti tersebut.
Karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat, perbuatan tersebut juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pelayanan kepolisian,” pinta Kapolsek Meral.



