KARIMUN – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian berinisial RA (25).
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) merupakan warga Karimun tersebut telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Karimun.
Dalam aksinya RA tidak sendiri. Tapi ada pelaku lainnya yaitu inisal AY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karimun.
“Pengakuan pelaku RA, ia melakukan pencurian bersama dengan AY (DPO). RA mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari di 5 TKP yakni di Jl Sungai Pasir, Jl Wonosari, Kecamatan Meral, Jl Pasar Maimun dan Jl Bukit Tembak,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim, Iptu Gidion Karo Sekali, Selasa (23/5/2023)
Dikatakannya, penangkapan terhadap RA setelah adanya laporan dari Diana Carolina Sinuraya, warga Perumahan Wonosari Asri Sungai Pasir, Kecamatan Meral yang telah kehilangan 2 unit handphone pada Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Polres Karimun Kawal Keberangkatan Jamaah Calon Haji
Lanjutnya, disaat bangun tidur pukul 08.00 WIB, korban mencari 2 hp nya merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1: 868139066729614 dan imei 2: 868139066729606, dan 1 merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2: 868139065971084 sudah tidak ada lagi.
“Setelah tidak lagi menemukan 2 hp nya, korban mengecek seluruh pintu dan jendela rumah, ternyata pintu depan sudah terbuka. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 3,2 juta,” tutur Gidion.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Serigala Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA M Hafidh Zulfajri melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (20/5/2023).
“Pelaku kita tangkap di kos-kosan Jl Pelipit Kali Baru Karimun. Adapun peranan tersangka RA dalam melakukan aksinya yaitu mengawasi disekeliling TKP. Dari tangan RA diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kendaraannya Diamankan Polres Karimun, Pemilik: Saya Hanya Menonton
Gidion menyebutkan, aaat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.



