“Selain 7 paket sabu, juga ditemukan 1 unit alat hisap sabu berupa bong yang telah dilubangi tutupnya dan telah diberikan pipet plastik,” ungkap Kasat Narkoba.
Tambahnya, tersangka mengaku sabu didapatnya dari seseorang berinisial E di Tanjungpinang. JI juga mengaku telah memberikan 1 paket sabu tersebut kepada tersangka JF.
Hasil dari pencarian, JF berhasil ditangkap di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga pada, Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Ditemukan 1 paket sabu dikantong celananya. JF mengaku mendapatkannya barang tersebut dari JI,” ucap Kasat Narkoba.
Sementara untuk tersangka JN, penangkapannya pada Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, didalam kamar hotel di Dabo Singkep.
Dari JN, ditemukan 1 paket kecil sabu yang diakui didapat dari seseorang berinisial D.
“Kesemua tersangka hasil tes urinenya positif narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. (z/rcm)



