RCMNEWS.ID, LINGGA — Terkejut saat berkunjung dan tinjau dua lokasi tambang, yang berada di daerah Singkep Barat dan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Dua perusahaan pemegang IUP Pasir yang tidak mematuhi kaidah dan aturan serta merusak lingkungan yang cukup parah, maka PT tersebut tidak dibenarkan beroperasi lagi sebelum ada rekomendasi dari kementrian.
Ketika anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid bertanya pada saat dilokasi tambang kepada penanggung jawab perusahaan tersebut dalam hal ini KTT, ternyata lebih bnyak tidak mengetahui terkait aturan tambang tersebut.
Dua pemegang IUP pertambangan yang tidak benar yaitu, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia.
“Intinya 2 perusahaan Itu perlu ditutup dan dicabut izinnya,” tegas <span;>Abdul Wahid.
Sebagai Komisi VII DPR RI, ia akan merekomendasikan sanksi pidana bagi pemegang izin yang melanggar aturan.
Baca Juga: Derasnya Hujan Warnai Upacara Bendera HUT RI ke 76 di Lingga
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian, tertuang di UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sambungnya, dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013,setiap orang dilarang membawa alat-alat berat,melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
“Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” ujarnya.
Selain itu, didalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, sanksi pidananya juga ditegaskan, setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Khusus untuk pemegang IUP yang sudah dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.
Ia juga menyebutkan, selain sanksi pidana,eks pemegang IUP juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam UU No. 32 Tahun 2009, juga ada sanksi pidana bagi pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Mereka dapat dikenai Pasal 9 ayat (1) dengan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya mengakhiri.



