Karimun – Pemkab Karimun menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto.
Sebagaimana yang diperoleh infoterkini.co.id, Surat Edaran itu tentang partisipasi penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Berikut isi Surat Edaran Nomor : 400/KESRA-SETDA/XI/802.b/2020 tertanggal 24 November 2020.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati) akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang, maka disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Pilkada adalah momentum bagi masyarakat untuk secara langsung membuktikan pilihan kepada kepala Daerah yang cocok dengan pilihannya.
Halaman



