Lingga – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Lingga bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang menggelar sosialisasi, Jumat 23 Agustus 2024.

Sosialisasi BPJS ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh, dilaksanakan di gedung serbaguna Sanggar Praja Lingga.

Kegiatan tersebut sukses digelar. Turut hadir diantaranya Camat, Kapolsek, UPTBU Bandara Dabo, Syahbandar, perbankan, pengusaha dan OKP.

Salah satu pengurus Organda Lingga Nani Ekawati mengungkapkan, sosialisasi yang digelar sangat bermanfaat terutama bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, penyampaian materi dari narasumber cukup jelas bahwa manfaat dan dampaknya bagi pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Dispora Karimun Gelar Lomba Gerak Jalan SD dan SMP Gebyar HUT Ke-79 RI, Coastal Area Jadi Lautan Manusia

Artinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Entah itu pekerja formal maupun informal, pegawai kantoran, karyawan toko, pengusaha UMKM atau pekerja kasar seperti buruh harian mendapatkan jaminan,” ucap Nani.

Ia menyebutkan, pada kesempatan itu juga adanya sosialisasi tentang undang-undang berserikat dalam sebuah organisasi.

Pekerja dapat menyampaikan keluhannya bila terjadi perselisihan di sebuah perusahaan, terutama pada pekerja yang berhubungan dengan kontrak, PHK serta tidak menerima upah yang layak sesuai aturan yang berlaku.

“Buruh punya hak mendapatkan kehidupan dengan upah yang layak,” ujar Nani.

Baca: Luar Biasa! Polres Bintan Berikan Pengamanan Perayaan HUT RI Hingga ke Pelosok

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para pekerja atau buruh-buruh yang ada di Kabupaten Lingga.

“Diharapkan buruh tidak bertindak sewenang-wenang dan anarkis kepada perusahaan tempatnya bekerja, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik,” imbau Nani mengakhiri.