KARIMUN – Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Karimun berinisial AM sudah berlalu sekitar setengah tahun.

Hingga saat ini, AM masih menjadi DPO kasus yang dilakukannya pada bulan November dan Desember tahun 2022.

“Masih kita update terus untuk keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali saat dikonfirmasi rcmnews, Jumat (16/6/2023).

Dikatakannya, Polres Karimun juga sudah berkoordinasi dengan Staf Teknis Polri yang ada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru, Malaysia dan imigrasi fokus pada upaya pencarian.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Staf Teknis Polri di Johor dan imigrasi untuk lalu lintas masuk ke Indonesia,” ucap Gidion.

BACA JUGA: 1 Oknum Polisi di Karimun DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

“Kalau terkait pelanggaran anggota, sepertinya juga terprogres,” tambah Kasat Reskrim.

Ia menyampaikan, masih satu unit sepeda yang belum ditemukan dalam kasus tersebut.

“1 Mobil sudah dikembalikan kepemiliknya, tinggal 1 sepeda motor yang belum ketemu,” kata Gidion.

Diberitakan sebelumnya, oknum personel Polres Karimun berinisial AM yang dikabarkan sudah melarikan diri ke Malaysia dalam aksinya mengaku sebagai pejabat lelang di Kantor Kejaksaan.

BACA JUGA: Korban Penipuan dan Penggelapan di Karimun Pertanyakan Perkembangan Kasus

Pelaku menawarkan dan menjual kendaraannya dengan harga murah. Padahal kendaraan itu milik orang lain. Kemudian juga pelaku merental mobil dan tidak mengembalikannya.

BACA JUGA: Polres Karimun Salurkan Beras ke Pemulung

Atas perbuatannya, oknum polisi di Karimun tersebut dikenakan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Terhadap kendaraaan yang sudah diamankan Polres Karimun, dipinjam pakaikan ke pemiliknya.