Bintan – Selama sepekan berjalnnya Operasi Keselamatan Seligi 2024, Polres Bintan telah melakukan tilang elektronik atau tilang ETLE sebanyak 10 kali.
Pelanggar yang ditilang didominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 70%, sisanya 30% ialah pengendara mobil angkutan karena kelebihan muatan (odol), pajak kendaraan serta SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya.
Dimikian disampaikan Kapolres Bintan melalui Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson dalam keterangannya, Senin 11 Maret 2024.
Dikatakannya, selama sepakan tersebut juga telah melakukan peneguran sebanyak 239 kali ke pengendara sepeda motor dan mobil.
Lanjutnya, pelanggar ditemukam tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang.
Baca: Jadi Target, Pengedar Narkoba di Bintan Akhirnya Ditangkap Polisi
“Diawali dengan teguran lisan dan kita catat dalam register. Setelah 3 kali ditemukan melakukan pelanggaran yang sama, baru kita tilang elektronik,” ujarnya.
Operasi Keselamatan Seligi 2024 dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Baca: Pertumbuhan Ekonomi Karimun Lampaui Kepri dan Nasional
“Operasi Keselamatan ini bertujuan menciptakan kamseltibcar lalu lintas, dan memberikan kesadaran kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ungkap Iptu Alson.



