Karimun – Pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja tahun 2024.
SK tersebut akan diserahkan pada apel bersama di halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (8/1/2024).
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi membenarkan Senin depan diserahkan SK perpanjangan kerja pegawai kontrak Pemkab Karimun.
BACA: KPU Karimun Proses Lipat Hampir 1 Juta Surat Suara Pemilu 2024
“Benar, pegawai kontrak yang menerima SK perpanjangan kerja tahun 2024 sebanyak 1.926 orang,” ujarnya, Jumat (5/1).
Sudarmadi menyampaikan, untuk SK perpanjangan kontrak pegawai insentif saat ini berada di masing-masing OPD.
BACA: Banyak Peserta Tak Lulus, ini Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan Pemkab Karimun 2023
“Yang mengeluarkan SK pegawai insentif sekarang di masing-masing Kepala OPD, bukan BKPSDM lagi,” tuturnya.
BACA: Sejumlah Jalan di Bintan Banjir, Satlantas Turun Antisipasi Kecelakaan
Berdsarkan surat perintah nomor:B/800/021/BKPSDM/2024 ditanda tangani Plh Sekda Karimun, Djunaidy yang diperoleh RCMNews, selain penyerahan SK perpanjangan kerja pegawai kontrak.
BACA: Beli Gas LPG 3 Kg di Karimun Pakai Aplikasi, Vandarones: Itu Kewenangan Pertamina
BACA: Satlantas Polres Karimun Sosialisasikan Simantap
Juga disejalankan dengan ikrar netralitas pegawai ASN dan Non ASN, serta penandatanganan pakta integritas netralitas.
Selain itu, penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi sebanyak 190 orang.



