Karimun – Polsek Tebing Kepolisian Resor (Polres) Karimun menangkap pencuri berinisial NN (Perempuan) berusia 37 tahun dan FA (27) yang beraksi di rumah kosong.

Pelaku NN berhasil ditangkap pada Rabu 10 November 2023 di Kuda Laut Kolong. Sedangkan pelaku FA dan ID sempat kabur melarikan diri ke Batam usai melakukan pencurian.

Namun pihak kepolisian hanya berhasil membekuk pelaku FA, sementara pelaku ID masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku merupakan warga Karimun.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 buah kramik dispenser, 1 buah sangkar burung.

Selain itu, 1 buah trali besi, 1 buah keranjang besi, 1 buah kaki mesin jahit singger, 1 lembar karpet permadani dan 1 buah meja kaca.

Baca: Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pencuri Kotak Infaq Peduli Palestina

Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz mengatakan, pencurian dilakukan pelaku disaat rumah warga sedang kosong.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di salah satu rumah warga di di Bangun Sari RT 002 RW 003 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri pada, Kamis 7 November sekitar pukul 11.35 WIB.

Pelaku masuk kedalam untuk melakukan pencurian, dengan cara membobol rumah yang menjadi targetnya.

Kejadian diketahui ketika pelapor mendatangi rumah orang tuanya. Pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Tebing.

Baca: Pendaftaran Ditutup, 6 Peserta Daftar Calon Dirut BUMD Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun

“Saat datang ke rumah orang tuanya, pelapor melihat barang di dalam rumah tersebut dalam keadaan berserakan. Kemudian setelah pelapor mengecek, ternyata barang-barang di dalam rumah orang tua sudah banyak yang hilang,” ucap AKP M Djaiz, Jumat (24/11/2023).

Atas perbuatannya pelaku NN dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun, sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.