Batam – Warga Negara Asing (WN) asal Bangladesh berinisial NIS di Batam, Provinsi Kepri ditangkap polisi.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit hp dan 2 flashdisk yang berisi video asusila.
“Penangkapan WN Bangladesh berinisial NIS atas kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa 6 Februari 2024.
Dikatakannya, pelaku dan korban sudah saling kenal saat kuliah di Malaysia pada Januari 2022, dan keduanya memiliki hubungan (pacaran).
Kemudian keduanya sudah kembali ke negara masing-masing, korban dengan tersangka melakukan hubungan pacaran jarak jauh.
Baca: Polisi Ungkap Prostitusi Online Melalui MiChat di Batam, 2 Pria Diringkus
Pada saat itu tersangka mengontrol setiap kegiatan korban. Hal itu membuat korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka.
Merasa tidak terima diputuskan, tersangka menyebarkan video dan photo yang berisi hubungan badan mereka berdua di WhatsApp.
“Video dan foto itu dikirim tersangka ke ayah korban serta teman-teman korban melalui WA pada tanggal 7 Mei 2023 dan 25 Mei 2023,” tutur Kombes Yudha Prawira.
Baca: Pria di Karimun Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar, Rumahnya di Belakang Rudin Bupati
Untuk tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar” bunyi pasal tersebut.



