Karimun – Satlantas Polres Karimun memusnahkan TNKB atau nopol (Nomor Polisi) palsu dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), Selasa 30 Juli 2024.
Pemusnahan hasil Operasi Patuh Seligi yang dilaksanakan dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024, dengan cara dilindas menggunakan roller.
Kegiatan operasi tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup berbagai upaya preemtif dan represif.
Secara langsung alat berat tersebut dikemudikan oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, disaksikan diantaranya dari Kejari Karimun, Jasa Raharja, Disdikbus, TNI dan tokoh masyarakat.
“221 knalpot brong dan 31 pasang pelat nomor palsu mobil dan sepeda motor yang dimusnahkan,” ujar Kapolres Karimun didampingi Kasat Lantas AKP Bakri.
Dikatakan AKBP Fadli, selama operasi patuh seligi 2024 Satlantas Polres Karimun memberikan teguran pelanggaran lalu lintas kepada 255 pengendara, 30 tilang manual dan 10 tilang elektronik (Etle).
Baca: Operasi Patuh Seligi 2024 Polda Kepri Berhasil Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Kemudian lanjutnya, kecelakaan lalu lintas ada 4 kejadian terdiri dari 1 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 2 orang luka ringan. Untuk kerugian materilnya mencapai Rp 16 juta.
“Yang hanya diberikan teguran, pengendara baru terjaring sebagian besarnya masih anak di bawah umur. Sedangkan pengendara yang ditilang, sudah ditemukan melakukan pelanggaran berulang kali,” ucap AKBP Fadli.
Kapolres Karimun menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi dan juga edukasi kepada masyarakat, bahwa menggunakan knalpot brong dan pemakaian TNKB atau nomor polisi palsu melanggar aturan lalu lintas.
Baca: Kapan Seragam Gratis Siswa SD dan SMP Senilai Rp 4 Miliar Dibagikan, ini Kata Kadisdik Karimun
“Knalpot brong selain menimbulkan kebisingan dan menganggu juga dapat membuat kamtibmas menjadi tidak kondusif. Pemakaian TNKB palsu bisa menjadi modus untuk mengkamuflasekan kendaraan curian atau melanggar aturan secara administrasi kendaraan itu sendiri,”
tuturnya.



