Karimun, rcmnews – Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam mengajak masyarakat atau pengendara kendaraan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Selain itu, Kapolres Karimun juga mengajak pengendara kendaraan di daerah berjuluk Bumi Berazam tersebut membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Bijak dalam berkendara. Keselamatan merupakan yang pertama dan utama,” ujar Kapolres, Sabtu (11/2/2023).

Ajakan atau imbauan Kapolres Karimun tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2023.

Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Kepri itu mengatakan, kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran lalu lintas.

Untuk itu ia menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Karimun bersama-sama menciptakan budaya tertib berla luintas, dengan selalu mentaati peraturan yang berlaku dalam membawa kendaraan.

“Gunakan helm saat berkendara, perhatikan rambu lalu lintas, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan knalpot racing. Stop pelanggaran dan stop kecelakaan,” pinta AKBP Ryky.

Kapolres Karimun mengharapkan, dengan dilaksanakan Operasi Keselamatan 2023 semakin tingginya kepatuhan terhadap peraturan berlalu libtan di masyarakat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto menyampaikan selama empat hari pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023 telah menindak sebanyak 250 pelanggar.

Ia menjelaskan, jumlah pelanggar hari pertama sebanyak 35 pemotor, hari kedua 70, hari ketiga 80 dan hari keempat 65.

“Hasil dari 4 hari operasi tersebut kita telah memberikan tindakan peneguran terhadap 250 pengendara motor. Untuk kesalahannya tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur dan melawan arus,” ungkap Eko.

Operasi Keselamatan 2023 berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Februari 2023.

Untuk sasaran prioritasnya adalah menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.