Bintan – Sorang laki-laki berinisial AA (38) ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan karena menanam ganja pada Selasa tanggal 21 April 2024.

Bibit atau biji ganja tersangka tanam di tanah miliknya sendir di kilometer 17 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan. Tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) dengan hukuman penjara 4 sampai 12 tahun penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman ganja pada saat tersangka sekolah pelayaran di Jakarta dari temannya.

Bbit/biji ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji ditanam tersangka di tanah miliknya.

Baca: Polres Bintan Jaga Kamtibmas Dengan KRYD

Lanjut Riky, awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji ganja menjadi pohon. Kemudian tersangka melihat melalui akun YouTube cara menanam ganja juga gagal.

Setelah dicoba berulang kali, barulah tumbuh pohon ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati.

“Dari sekian banyak biji ganja, hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh. Kemudian daun ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya,” ujar Kapolres Bintan, Kamis 25 April 2024.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat. Lalu Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan.

Baca: Begini Cara Kapolres Karimun Agar Anak Tidak Takut Dengan Polisi

Setelah ditemukan dan dipastikan, personel Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah perumahan di Tanjungpinang dengan disaksikan Ketua RT setempat.

“Tersangka mengakui sudah pernah memanen daun ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri,” kata Riky.