KARIMUN – Polsek Balai Kepolisian Resor Karimun mengamankan empat anak di bawah umur sedang asyik menghisap lem (ngelem) cap Kambing.

Mereka diamankan di ruko kosong belakang Toko Salemba RT 004 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (13/6/2023) sore.

Keempat anak di bawah umur yang diamankan itu terdiri tiga perempuan dan satu laki-laki berinisial PS (15), L (14), MSN (15) dan MYAS (17).

Setelah diamankan, keempatnya langsung digiring ke Polsek Balai untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Mereka kita amankan setelah menerima laporan dari warga pada kegiatan Jumat Curhat yang merasa resah adanya para remaja ngelem di ruko kosong tersebut,” ujar Kapolsek Balai, Kompol Edy Wiyanto.

BACA JUGA: Kapolsek Balai Terima Aduan Banyak Anak-anak Ngelem

Dikatakannya, keempatnya tertangkap tangan sedang asyik ngelem di ruko kosong tersebut beserta barang bukti lem cap Kambing yang dhisapnya.

“1 kaleng lem cap Kambing mereka hisap secara bergantian. Kesemuanya beralamat di Kecamatan Karimun dan sudah putus sekolah,” ungkap Kompol Edy.

BACA JUGA: Menhub Dukung Penuh Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah Karimun

Disampaikannya, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Balai,
keempat anak itu juga disuruh menandatangani surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang bisa merusak diri sendiri itu.

Isi dari surat pernyataan diantaranya, keempatnya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya untuk menghisap lem, apabila mengulangi mereka siap di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Karimun Ungkap 2 Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia

BACA JUGA: Pemkab Karimun Gelar Festival Bedug Semarak Idul Adha 2023

“Setelah dibuatkan menandatangani surat pernyataan, keempat anak tersebut dikembalikan kepada orang tua atau pihak keluarga masing-masing dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat,” pungkas Kompol Edy.