Karimun, rcmnews.id – Kepolisian Resor Karimun mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba selama bulan Januari hingga awal Februari 2021.
Dalam kasus itu, sebanyak 17 orang laki-laki menjadi tersangkanya. Mereka ditangkap oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, dari 10 kasus itu total barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain sabu sebanyak 87,16 gram.
Kemudian ganja sebanyak 6 gram, ekstasi sebanyak 7 ½ gram dan psikotropika jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir.
Lanjutnya, pengungkapan kasusnya di beberapa TKP yakni, wilayah Kecamatan Karimun 7 kasus dengan tersangka 12 orang, wilayah Kecamatan Meral 2 kasus dengan tersangka 4 orang.



