Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu asal Malaysia.
Ketiga laki-laki merupakan warga Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri itu berinisial
DH, BI dan AL.
Dari ketiga tersangka polisi menyita 1.694,6 gram sabu, 763 butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 butir happy five.
Tersangka ditangkap di dalam rumah Perumahan Levander, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. pada, Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika.
Baca: Polisi Tangkap 15 Tersangka Kasus Narkoba di Kepri, Segini Barang Buktinya
“Barang bukti sabu, ekstasi dan happy five
ditemukan di dalam lemari kamar rumah tersebut,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Kamis 9 Mei 2024.
Dikatakannya, menurut pengakuan tersangka DH mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR (DPO) yang berada Johor Malaysia.
Baca: Yusuf Sirat Maju Pilkada Karimun 2024 Jalur Independen
Sambungnya, barang bukti haram itu dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal ferry dari pelabuhan Kukup Malaysia
Setibanya di perairan Ksrimun depan Coastal Area, barang tersebut dibuang ke laut dan kemudian disambut tersangka BI dan AL.
“Tersangka BI dan AL sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik tersangka BI,” ucap AKBP Fadli didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar
Kemudian Pasal 62 ayat UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.



