Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti (BB) jelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Selasa (14/4/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Mapolres Karimun adalah nartkotika jenis sabu dan minuman keras atau miras.

Baca Juga: Propam Polda Kepri Cek Urine Personel Polres Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kajari Karimun, Kepala Rutan, Ketua DPRD, Dandim 0317/TBK, dari Lanal, penasehat hukum dan tokoh turut hadi dalam kesempatan tersebut.

Narkotika golongan satu itu dimusnahkan dengan cara direndam ke air panas. Sedangkan miras setelah ditumpuk, lalu digiling dengan alat berat.

Pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A /07/ I/ 2023/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 22 Januari 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP- A /01/ XII /2022/SPKT Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 27 Desember 2022.

“BB Sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.769,34 gram, dan miras berbagai merk yang dimusnahkan sebanyak 1.370 botol,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi.

Baca Juga: Tahun ini PT Timah Tbk Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Kabupaten Karimun

Dikatakannya, seribu lebih botol mitas yang dimusnahkan hasil dari kegiatan cipta kondisi (cipkon) Polres Karimun dan Polsek jajaran.

Kemudian barang bukti sabu lanjutnya, hasil tangkapan pada Desember 2022 dengan tersangka berinisial RE.

Selain itu, tangkapan akhir Januari 2023 dengan tersangka seorang laki-laki berinisial RJK yang ditangkap disalah satu hotel di Karimun.

“RJK merupakan jaringan internasional. Barang bukti sabu didapat dari RJK seberat 7,378 gram yang dibungkus dengan plastik teh China merk Guanyinwang disimpan dalam speaker aktif,” ungkap AKBP Ryky.

Baca Juga: STQH ke 15 Kabupaten Karimun Ditutup, Berikut Daftar Pemenangnya

Kapolres menyampaikan, dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita tersebut, bisa menyelamatkan banyak jiwa.

“Lebih kurang 31.000 jiwa atau masyarakat Kabupaten Karimun yang diselamatkan, dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi sebanyak 3 sampai 4 orang,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.