Karimun – Belum lama ini Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman 6 orang calon PMI ilegal tujuan ke Malaysia.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Meral
yang berhasil menggagalkan pengiriman calo PMI pada Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Tujuan pengirimannya juga ke Malaysia.

Dalam kasus TPPO tersebut, menangkap 2 orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56) serta menyelematkan 6 calon PMI.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penggagalan pengiriman PMI ilegal ini bermula informasi dari masyarakat.

Informasi yang diterima, akan adanya pengiriman PMI secara ilegal melalui pelabuhan pelantar kayu pabrik es di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral menggunakan KM Usaha 2 GT 3 menuju Pulau Assan.

Pulau tersebut berdekatan dengan Selat Malaka yang merupakan perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil berhasil mengamankan tersangka inisial D (29) dan A (56).

Baca: Polres Karimun Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka DPO

“Pengakuan tersangka D, seorang laki-laki inisial L (DPO) ada menawarkannya untuk menjemput 6 orang calon PMI di Pelabuhan Domestik Karimun. Lalu mengantarkannya ke Pulau Asam/Assan menggunakan kapal kayu dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp 1,5 juta. Setelah ke 6 calon PMI berada di daerah pulau tersebut, akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion dan Kapolsek Meral, Senin 29 April 2024.

Kemudian, Satreskrim Polres Karimun
juga menggagalkan pengiriman calon PMI pada Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun tujuan pengirimannya bukan Malaysia, tapi ke negara lebih jauh lagi yakni Korea Selatan (Korsel). Kasus ini juga terungkap juga bermula informasi dari masyarakat adanya pengiriman PMI melalui Pelabuhan Internasional Karimun.

Dengan gerak cepat, Unit II Satreskrim berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) selaku saksi.

Selain itu, satu orang laki-laki inisial F (28) yang berasal dari Provinsi Jawa Timur, sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan.

“Tersangka M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp 35 juta untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan, namun upaya tersangka mengirim PMI ilegal berhasil kita gagalka di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,” ucap AKBP Fadli.

Baca: Pastikan Maju Pilkada Karimun 2024, Firmansyah Telah Daftar di Tiga Partai

Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya bukti transfer uang sejumlah Rp 35 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU, Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 Huruf C Nlnomor 18 tahun 2017 Tentang PMI dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.