Bintan – Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (27/9/2023). Sabu hampir 1 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara rebus dengan air panas hingga mencair kemudian dibuang kedalam septictank.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, sabu yang dimusnahkan
dari kedua tersangka berinsial AR (25) dan RA (39) warga berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tersangka ditangkap saat berada didalam kapal di pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada Jumat (15/9/2023),” ucapnya.
Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh W yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Setelah sampai di NTB bersama dengan barang haram tersebut, W menjanjikan memberi upah Rp 20 juta kepada tersangka AR dan Rp 30 juta ke RA.
Baca: Ada Anak Pejabat, Polres Karimun Musnahkan 1,856 Kg Sabu
Namun naas, sebelum meninggalkan pulau Bintan kedua tersangka sudah ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan kepolisian.
“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan mendalam, kedua tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara,” tutunya.
Kapolres Bintan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara narkotika jenis apapun.
Baca: Kabar Gembira! PLN Tambah 10 Mesin PLTD, Listrik di Karimun Surplus 6-8 MW
Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti.
Baca: Empat Personel Polres Bintan Teladan dan Berprestasi
“Narkoba akan merusak jiwa diri sendiri, keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat. Untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya karena juga bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.



