Bintan – Polres Bintan melaksanakan latihan menembak di lapangan Tembak Tunggal Panaluan Polres Bintan, Kamis 2 April 2024.

Senjata yang di gunakan dalam latihan menembak tersebut jenis HS, Revolver, Senjata laras panjang jenis SV2 Sabhara dan SB5 V1.

“Dari 7 personel yang mengajukan izin memegang senjata api, seluruhnya memenuhi syarat untuk memegangnya dan direkomendasi akan mendapatkan surat izin memegang senjata api,” kata
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kabag Logistik AKP Firuddin.

Disampaikannya, latihan menembak tersebut dilakukan untuk menentukan dan mengetahui apakah personel yang memegang senjata api masih layak untuk memegang dan menggunakannya.

Sekaligus juga sebagai ujian bagi personel yang mengajukan untuk memegang senjata api.

“Latihan dan ujian menembak dilakukan secara rutin,” katanya.

AKP Firuddin menjelaskan, tidak semua personel personel Polres Bintan dan Polsek jajaran berhak memegang dan menggunakan senjata api.

Baca: Ribuan Masyarakat Kundur Hadiri Tabligh Akbar Pemkab Karimun Bersama UAS

“Tidak semua personel Polres Bintan yang bisa atau diperbolehkan memegang dan menggunakan senjata api, ada prosedurnya,” ujarnya.

Lanjutnya, bagi personel yang akan mendapatkan izin memegang dan menggunakan senjata api, terlebih dahulu harus melakukan ujian.

Seperti ujian kesehatan, physikologi dan terakhir ujian praktek menembak di lapangan.

“Belum tentu personel yang lulus dalam ujian akan lulus dalam ujian praktek dilapangan. Jika personel yang sudah mendapatkan izin menggunakan senjata api dalam bentuk surat izin, kita juga melakukan ujian di lapangan. Jika dilapangan tidak memenuhi syarat hasil ujiannya, senjata api yang dipegangnya akan ditarik sesuai dengan aturan,” terangnya.