Bintan – Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan lapas narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Program tersebut diresmikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementiran Hukum dan Hak Azazi Manusia Dannie Firmansyah, Kamis 16 Mei 2024

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, Polri memberikan dukungan yang kuat terhadap program rehabilitasi sosial tersebut. Karena Program tersebut dirancang untuk memberikan pemulihan jiwa, raga, fisik, dan psikis bagi mereka yang terjerat dalam kasus narkotika.

“Kami mendukung penuh program dari Kementrian HAM tersebut, karena kami lihat rencana dari program tersebut adalah untuk para narapidana yang terjerat dalam kasus narkoba,” katanya.

Setelah pembukaan program rehabilitasi sosial, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan Polres Bintan, BNN Kota Tanjung Pinang serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.

Dengan kerja sama yang erat antara Polres Bintan dan lembaga-lembaga terkait, diharapkan program rehabilitasi sosial dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.

Baca: Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Telaga Riau Karimun

Dengan dukungan ini, diharapkan warga binaan dapat memiliki kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan produktif.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk pelaksanaan program tersebut. Semoga dengan berjalannya program, narapidana tidak lagi kembali ke dalam lapas karena melakukan pelanggaran hukum, dalam program tersebut telah dilakukan rehabilitasi dan pemulihan serta trik-trik agar tidak terlibat lagi dalam Narkoba,” harap Kapolres Bintan.