BINTAN – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan dua orang laki-laki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kedua laki-laki tersebut berinisial KH alias A (36) dan MR alias A (58). Keduanya merupakan warga Toapaya Utara Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

“Benar, telah diamankan 2 orang laki-laki yang telah membakar hutan atau lahan untuk perkebunan,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono.

Sugiono mengatakan, kebakaran hutan dan lahan pada, Jumat (12/5/2023) terjadi di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Polres Bintan mengerahkan mobil water canon untuk memadamkan api, dan secara manual dengan peralatan seadanya dibantu masyarakat.

Lanjutnya, setelah diselidiki ternyata lahan tersebut merupakan milik tersangka KH alias A yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nanas.

Dalam membakar lahan tersebut, tersangka KH dibantu oleh tersangka MR dengan upah sebesar Rp 2 juta mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya.

BACA JUGA: Sakit Hati Karena Sering Dihina jadi Motif Pria di Bintan ini Bunuh Temannya Sendiri

“Luas lahan atau hutan yang terbakar sekitar 1,5 hektar. Api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan personel Polsek Gunung Kijang, Sat Samapta dan tim karhutla Kecamatan Gunung Kijang,” tuturnya.

Sugiono menyebutkan, saat ini kedua tersangka masih proses penyelidikan yang dijerat dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.