Batam, rcmnews – Lima orang pria berinisial JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y ditangkap polisi.

Mereka diamankan atas kasus melakukan penambang biji timahtanpa izin (ilegal) di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batu Berdaun, Kabupaten Lingga,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).

Kapolda Kepri mengatakan, selain lima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti peralatan tambang, yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin.

Selain itu, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon/ kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

“Ke 5 tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutur Irjen Pol Drs Tabana Bangun.

Kapolda Kepri mengimbau, penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu terkait administrasi pertambangan,” pintanya mengakhiri.