BATAM – Sebanyak 13 orang pelaku pencurian berinisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias R, J alias J, YD alias Y, R alias R, S alias A, J alias J, Inisial I, N, R alias I dan T alias BT ditangkap polisi.

Ketiga belas pelaku tersebut telah melakukan pencurian besi plat milik Perusahaan PT MB yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Penangkapan belasan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 16 / V / 2023/ SPKT. Ditpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 28 Mei 2023.

Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan, menindaklanjuti LP tersebut timnya melakukan penyisiran dan penyelidikan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Besi Scrap 1,5 Ton di Karimun, 1 Pelaku DPO

Hasilnya, tim melihat adanya aktifivitas pencurian besi, dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang pelaku.

“Selain menangkap 13 pelaku dan besi yang dicuri, juga diamankan 4 unit speedboat pancung kayu tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian,” ungkap AKBP Yudi Sukmayadi, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA: Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal, Polda Kepri Tetapkan 20 Tersangka TPPO

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diterapkan Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.