Karimun, rcmnews.id – Tim Satreskrim Pores Karimun menangkap bandar judi jenis Sie Jie di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Penangkapan bandar judi Sie Jie inisial HA berusia 54 tahun, pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, di wilayah Kecamatan Karimun.

Penangkapan berdasarkan LP – A/05/I/2021/Reskrim/Kepri/Reskrim – Res Karimun tanggal 13 Januari 2021.

Demikian disampaikan Kapolres Karimun AKBP melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono kepada wartawan, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Karimun, Sabtu 30 Januari 2021.

Dikatakannya, modus operandi dalam tindak pidana tersebut, pelaku melakukan perjudian jenis Sie Jie Singapura sebagai bandar taruhan tebak 4 angka 23 pilihan angka.

Dalam menjalankannya sudah selama 1 bulan, pelaku tidak menyetorkan uang taruhan kepada bandar lain.

“Perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp 3,6 juta setiap tebakan angka,” ungkap AKP Herie Pramono.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut berupa uang sejumlah Rp 554.000, 4 buku nota kontan sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan
1 pulpen warna biru. (red/rcm)