Kepri – Dari tanggal 5 Juni sampai dengan 20 Juli tahun 2023, polisi telah menangkap sebanyak 50 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi Kepri.

“Puluhan tersangka yang TPPO ditangkap dari pengungkapan 30 kasus, dan korban diselamatkan 129 orang,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun melalui Kabid Humas, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (21/7).

Dijelaskannya, pengungkapan 30 Kasus TPPO periode tersebut di wilayah Kepri rinciannya, Polresta Barelang 18 kasus, Polda Kepri 9 kasus, Polresta Tanjungpinang 1 kasus, Polres Bintan 1 kasus dan Polres Karimun 1 kasus.

Untuk modus operandi dari para tersangka adalah mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah, dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak.

Namun kenyataannya para tersangka memberikan korban pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya.

BACA: Kasus TPPO: 829 Tersangka, 2.149 Korban

Sehingga dengan perkara tersebut para tersangka dapat dikenakan dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Penggungkapan kasus TPPO ini menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Kepri ini,” katanya.

BACA: Dua Siswi SMAN 4 Karimun Lolos Paskibraka Tingkat Provinsi Kepri 2023

Ia mengimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi.

“Jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar, jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” pinta Kombes Pandra Arsyad.