BATAM – Polisi melakukan pengecekan arena permainan yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (13/5/2023). Pengecekan langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N bersama Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan.

Pengecekan tim gabungan dilakukan di Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah disetujui dan masih berlaku efektif. Kemudian juga dilakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan, serta memastikan tidak ada praktik perjudian.

“Pengecekan ini sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan dari media terkait adanya perjudian gelper, dan juga merupakan perintah dari Kapolda Kepri,” ujar Kapolresta Barelang.

Dikatakannya, hasil pengecekan di 8 tempat gelanggang atau arena permainan tersebut telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri.

Kemudian dicek juga dalam hal penukaran pembelian koin permainan, hasilny tidak adanya transaksi uang atau menggantikan koin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir atau pengelola.

“Semuanya diberi hadiah berupa boneka dll, termasuk yang di mall mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone. Kita juga sudah menghmbau kepada pemilik rena permainan untuk mematuhi jam buka tutupnya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB,” kata Kombes Pol Nugroho.

“Apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak, tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yg ada di Kota Batam,” katanya lagi menambahkan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan ketika menemukan kondisi yang terbukti adanya kegiatan perjudian.

“Kami tidak akan segan-segan memproses dan mempidanakan dan mencabut perizinannya,” tuturnya.