Batam – Polda Kepri dan BPOM menyita ribuan produk kosmetik dan pangan olahan tanpa izin edar di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Ada sebanyak 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.

Barang bukti ini apabila beredar dan di perjual belikan diduga sangat berbahaya, karena belum diketahui kandungan apa yang terdapat dindalam barang tersebut.

“Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1.009.882.848. Kita akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Anak Pejabat di Karimun Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Hampir 2 Kg Sabu

Dikatakannya, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ruko dijadikan gudang di kawasan Batam yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetik dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polda Kepri bersama BPOM Batam melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pemilik barang berinisial CMP diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini. Modus operandi yang digunakan adalah membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia,” ungkap Kombes Nasriadi.

Baca Juga: Penyalur PMI Ilegal ke Singapura Ditangkap di Batam, Korban Dijanjikan Gaji yang Besar

Atas peristiwa ini, CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahnawi Pandra Arsyad menyebutkan, penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut.